“Hendaklah kamu semua
penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur,
sebab orang-orang sundal dan pezinah akan dihakimi Allah”. (Ibrani 13:4)
Ada suatu pertanyaan yg
sulit, dari seorang wanita muda Kristen yg sudah punya anak dari suaminya. Mereka
telah menikah di gereja dan dipersatukan oleh Tuhan . Pertanyaannya adalah apakah saya boleh menceraikan suami saya? Sebab suaminya sudah berselingkuh dg wanita lain dan sekarang sudah beberapa tahun
meninggalkan saya & anak saya. Sekarang suami saya tinggal & hidup bersama
wanita selingkuhannya itu. Tetapi Puji Tuhan, selama itu pula Tuhanlah yg
memelihara hidup saya & anak saya dan memberkati semua usaha/pekerjaan yg saya lakukan.
Sekarang marilah kita
belajar dan merenungkan jawabannya atas pertanyaan ini, sebagai berikut:.
Setelah dibahas dan
didoakan bersama dg saudara/i kami seiman dalam Tuhan, kawan sekerja
Allah; maka jawabannya adalah “Apa yg
dipersatukan Allah jangan diceraikan oleh manusia”. (Matius 19:6)
Dan juga ada firman Tuhan
yg mengatakan: “Tetapi
Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena
zinah, dia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan
yang diceraikan,dia berbuat zinah”. (Matius 5:32 dan Roma 7:3)
Demikian juga ada firman Tuhan dalam kitab Markus 10:11-12 yg mengatakan : “Lalu kata-Nya kepada mereka: "Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, dia hidup dalam perzinahan terhadap isterinya itu. Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, dia berbuat zinah". (Roma 7:3)
Demikian juga ada firman Tuhan dalam kitab Markus 10:11-12 yg mengatakan : “Lalu kata-Nya kepada mereka: "Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, dia hidup dalam perzinahan terhadap isterinya itu. Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, dia berbuat zinah". (Roma 7:3)
Tulisan dalam kitab Matius
5:32 dg Markus 10:11-12 sebenarnya sama pengertiannya & berlaku buat
keduanya. Jadi boleh saja si istri "menceraikan"suami ,atau suami
"menceraikan" istri".
Cerai" artinya
mereka tidak bersama lagi , tetapi mereka tidak boleh menikah lagi. Kalau mereka masing-masing menikah lagi, maka
masing2 mereka dianggap hidup dalam perzinahan dihadapan Tuhan.
Dan mengenai suami yg
berzinah ada hukumannya : Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan
dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan
pezinah akan dihakimi Allah. (Ibrani 13:4)
Dan seandainya si wanita muda itu tetap
bersikukuh mau ceraikan suaminya, maka firman Tuhan dalam kitab Ibrani 13:4
juga akan berlaku atas si istri. Sebab dia menceraikan suaminya dan menikah
lagi dg laki laki lain, dia juga berbuat zinah. (Roma 7:3) Antara lain, bentuk
hukuman baginya adalah “hidup si istri & anaknya tidak akan dipelihara lagi
oleh Tuhan seperti sekarang. Melainkan nanti si istri & anaknya akan
dipelihara oleh suaminya yg baru. Dan suami yg baru itu adalah manusia, dan
bukan Tuhan yg maha pengasih dan penyayang dan maha kuasa dan sempurna”. Dan
pastilah pemeliharaan dari suami yg baru akan berbeda, banyak kekurangannya dan
ada banyak yg mengecewakan wanita muda itu maupun anaknya; dan pemeliharaannya itu, sama sekali
berbeda dg pemeliharaan Allah yg sempurna.
Yang penting kita ketahui adalah bahwa perceraian itu hanya sebatas surat cerai,
sebab tidak diceraikan & dimeteraikan oleh Allah. Perceraian itu berbeda dg
ikatan pernikahan yg adalah seumur hidup, sebab dipersatukan & dimeteraikan
oleh Tuhan. Hanya kematianlah yg dapat memisahkan istri dengan suami. (Roma 7:3)
Jadi setelah kami doakan kembali kepada
Tuhan, maka jawabannya tetap sama, yakni “Apa yg sdh dipersatukan oleh Tuhan tidak
boleh di ceraikan oleh manusia”. Semoga menjadi berkat bagi kita semua!
Doa kami:
Tuhan Yesus, tolonglah kami dan pimpinlah
bahtera hidup perkawinan kami. agar ikatan perkawinan kami yg telah diberkati
dan dipersatukan oleh Engkau jangan sampai diceraikan oleh manusia. Amin